Social Icons

Rabu, 09 Februari 2011

Ijin Belajar Bagi PNS

Setiap PNS yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dengan biaya sendiri, harus mendapat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian daerah (PPKD).
Mengapa Perlu Izin Belajar ?
Izin Belajar dimaksudkan sebagai Pembinaan Disiplin karena :
  • Kegiatan belajar adalah atas kemauan dan untuk kepentingan pribadi PNS yang bersangkutan, sehingga kegiatan belajar tidak boleh mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
  • Apabila PNS yang bersangkutan telah lulus dan memperoleh ijazah/STTB, maka tidak dengan sendirinya dapat diusulkan kenaikan pangkat berdasarkan penyesuaian ijazah. Kenaikan pangkat penyesuaian ijazah bukan hak, oleh karena itu hanya dapat diberikan apabila sejalan dengan kebutuhan organisasi / formasi.
D A S A R
  1. Peraturan Bupati Cilacap Nomor 69 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemberian Izin Belajar, Keterangan Belajar, Tugas Belajar dan Keterangan Penggunaan Gelar bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kab. Cilacap.
  2. Surat Edaran Bupati Cilacap Nomor : 892/1840/34 tanggal 30 Nopember 2009 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 69 Tahun 2009.PERSYARATAN
PERSYARATAN
Izin belajar diberikan dengan persyaratan :
  1. Berstatus sebagai PNS dg masa kerja minimal 2 (dua) tahun sebagai PNS.
  2. Pengecualian untuk ketentuan pada point a tersebut di atas yaitu :
    1. Bagi CPNS/PNS guru :
      • CPNS Guru dengan ijazah terakhir SPG, SGO, PGA, D.II atau D.III dapat diberikan izin belajar ke jenjang D.IV atau S1.
      • PNS yang menduduki jabatan fungsional sebagai Guru dengan basic pendidikan terakhir SPGTK/SPG/SGO atau SMTA Kejuruan, D.II dan D.III, dapat diberikan izin belajar ke jenjang D.IV atau S1.
    2. PNS yang menduduki jabatan sebagai Sekretaris Desa (Sekdes)
      • Bagi Sekdes yang diangkat sebagai PNS dengan ijazah terakhir di bawah SLTA/yang sederajat, dapat diberikan izin belajar ke jenjang penyetaraan sejak yang bersangkutan diangkat sebagai PNS.
      • Bagi PNS yang diberi tugas sebagai Sekdes dengan ijazah terakhir di bawah SLTA/yang sederajat, dapat diberikan izin belajar ke jenjang penyetaraan sejak yang bersangkutan diangkat sebagai Sekdes.
      • Bagi PNS yang diberi tugas sebagai Sekdes dengan ijazah terakhir di bawah SLTA/yang sederajat, dapat diberikan izin belajar ke jenjang penyetaraan sejak yang bersangkutan diangkat sebagai Sekdes.
  3. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam 1 (satu) tahun terakhir bernilai baik;
  4. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin;
  5. Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS;
  6. PNS belum berstatus sebagai siswa/mahasiswa;
  7. Bidang pendidikan yang diikuti harus sesuai dengan tupoksi jabatan pada SKPD yang bersangkutan. Ketentuan ini berlaku bagi :
    • PNS yang menduduki jabatan fungsional umum;
    • PNS yang menduduki jabatan fungsional sebagai Guru SD;
  8. Bidang pendidikan yang diikuti sesuai dengan basic pendidikan terakhir. Ketentuan ini berlaku bagi :
    • PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu;
    • PNS yang menduduki jabatan fungsional sebagai Guru Mata Pelajaran;
  9. Jarak tempat tinggal dengan lokasi sekolah/kuliah wajar/terjangkau (logis);
  10. Pendidikan diselenggarakan oleh lembaga pendidikan negeri atau swasta yang telah terakreditasi dan bukan merupakan pendidikan jarak jauh atau kelas jauh, kecuali Universitas Terbuka dan Universitas/Perguruan Tinggi lain yang mendapat izin dari Menteri untuk menyelenggarakan pendidikan jarak jauh (PJJ);
  11. Program pendidikan yang akan diikuti telah mendapat persetujuan dari Menteri yang membidangi pendidikan;
  12. Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan di luar jam kerja dan tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan;
  13. Biaya pendidikan ditanggung oleh PNS yang bersangkutan;
  14. Tidak berhak menuntut kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.
TATA CARA PERMOHONAN IZIN BELAJAR
  1. Sebelum mendaftar pada sekolah/universitas, PNS yang dapat memenuhi persyaratan wajib mengajukan permohonan izin belajar kepada Bupati Cilacap melalui Pimpinan SKPD/Unit Kerja.
  2. Surat Izin Belajar tidak akan diterbitkan apabila permohonannya diajukan setelah PNS yang bersangkutan telah mendaftar pada sekolah atau Lembaga Pendidikan Tinggi.
  3. Lampiran permohonan izin belajar meliputi :
  • Fotocopy SK Pangkat terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
  • Fotocopy DRH dan DP3 terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
  • Fotocopy ijazah terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
  • Surat Keterangan Uraian Tugas Pokok dan Fungsi PNS yang bersangkutan dari Pimpinan SKPD.
  • Surat Keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dari Pimpinan SKPD.
  • Surat Keterangan Akreditasi Perguruan Tinggi yang dikeluarkan oleh Dirjen Dikti.
  1. Pimpinan SKPD/Unit Kerja dapat menyetujui atau menolak atas permohonan izin belajar tersebut.
  2. Apabila menyetujui, Pimpinan SKPD/Unit Kerja menindaklanjuti dengan membuat rekomendasi dan berkewajiban meneruskannya dengan surat pengantar kepada :
  • Bupati Cilacap Cq. Sekda Kabupaten Cilacap tembusan Kepala BKD Kabupaten Cilacap untuk izin belajar ke jenjang Penyetaraan, Diploma dan Sarjana (S1).
  • Bupati Cilacap tembusan Kepala BKD Kabupaten Cilacap untuk izin belajar ke jenjang S2 ke atas.
Bagi Kepala UPT Disdikpora diberi kewenangan untuk menerbitkan rekomendasi permohonan izin belajar dari PNS yang berada di wilayah kerjanya yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang Uper, D.I, D.II, D.III, D.IV dan S1 ( Sarjana).
Pemberian izin belajar untuk mengikuti pendidikan jenjang Strata 2 (S-2) dan Strata 3 (S-3) harus melalui pertimbangan Baperjakat.

Kewajiban, Hak dan Sanksi
Kewajiban PNS yang memperoleh Izin Belajar meliputi :
  1. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan sesuai dengan uraian tugas pokok dan fungsi serta jabatan pada SKPD tempat PNS bekerja sesuai dengan ketentuan jam kerja.
  2. Menyampaikan laporan kemajuan akademik secara berkala tiap semester kepada Pimpinan SKPD/Unit kerjanya masing-masing.
  3. Menyampaikan laporan akhir pendidikan kepada Pimpinan SKPD/ Unit Kerjanya masing-masing disertai fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
  4. Mengikuti proses belajar mengajar sesuai dengan Ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
PNS yang memperoleh izin belajar berhak menerima gaji, kenaikan gaji berkala, serta hak kepegawaian lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
PNS yang tidak melaksanakan tugas-tugas kedinasannya sesuai dengan ketentuan jam kerja dikarenakan kepentingan sekolah/kuliah, maka izin belajar dapat dicabut dan yang bersangkutan dapat dikenakan hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 1980.

Izin belajar akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku apabila dikemudian hari ternyata pelaksanaan kegiatan belajar mengajar melanggar norma akademik berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

CATATAN :
Bagi PNS yang sudah terlanjur mendaftar/menempuh pendidikan pada suatu Lembaga Pendidikan dan memenuhi persyaratan untuk mendapatkan izin belajar namun belum mengajukan permohonannya, maka diberi kesempatan untuk mengajukan permohonan izin belajar sampai dengan tanggal 31 Januari 2010.

1 komentar:

  1. Terima kasih buat Artikel tentang Tugas dan izin Belajar yang sederhana ini. Salam kenal dari admin Kabar Guruku buat semua pengunjung laman ini. Oya simak juga Info Sekolah dan Kabar Islam yang selalu update untuk sobat semuanya.

    BalasHapus

Total Tayangan Halaman

Archive

Category

Catwidget2

Catwidget4

Catwidget3

 
Blogger Templates