Social Icons

Featured Posts

Selasa, 18 Oktober 2011

Pengangkatan Honorer Tertinggal Tetap Tunggu PP

JAKARTA - Untuk kesekian kalinya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali memberikan peringatan pada kalangan honorer tertinggal agar terhindar dari praktik penipuan. Peringatan itu dilakukan menyusul banyaknya upaya penipuan yang muncul terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS .

"Saya tegaskan kembali, sampai hari ini belum ada pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS. Karena masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) baru tentang tenaga honorer yang segera diterbitkan," kata Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat, yang dihubungi, Senin (17/10).

Menurutnya, saat ini terdapat 67 ribu honorer tertinggal kategori satu yang memenuhi kriteria untuk diangkat menjadi CPNS, namun masih harus melalui tahap seleksi berkas. Karenanya Tumpak juga mengingatkan para tenaga honorer untuk mewaspadai berbagai upaya penipuan yang berkaitan dengan pengangkatan CPNS dari jalur honorer. .

"Memang dari hasil verifikasi dan validasi, ada 67 ribu yang memenuhi kriteria. Mereka itu kemudian yang akan masuk ke tahap berikutnya, yaitu pemberkasan. Kalau dalam tahap itu ada yang berkasnya tidak lengkap atau palsu atau tidak sesuai kriteria untuk persyaratan mendapatkan NIP, otomatis akan dianulir," bebernya.


Ditambahkannya pula, nantinya BKN akan mengumumkan nama-nama honorer yang lulus berkas setelah Peraturan Pemerintah tentang  Honorer Tertinggal resmi diterbitkan.  Pengumuman dilakukan terbuka melalui website BKN dan masyarakat diberi kesempatan melakukan komplain atas nama-nama yang keluar.

Dalam pemberitaan sebelumnya Menteri Negara PAN&RB EE Mangindaan mengatakan, 67 ribu tenaga honorer kategori satu belum tentu akan diangkat semua. Di samping pertimbangan anggaran, juga dilihat dari hasil verifikasi ulang yang akan dilakukan pemerintah dan formasinya ada atau tidak.

"Kursi yang kita ajukan memang maksimal 67 ribu. Apakah akan terisi semua atau tidak, kita lihat dari hasil verifikasi nanti," tandasnya.

Kamis, 13 Oktober 2011

Pengangkatan Honorer Di Prioritaskan


Guna menyehatkan postur APBN, pemerintah telah melakukan pembatasan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan melakukan pengangkatan pada tenaga honorer menjadi PNS secara selektif dan bertahap.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengungkapkan dengan adanya moratorium PNS maka akan mengurangi potensial beban anggaran pada APBN.
“Dengan adanya moratorium itu kecenderungan adanya pembelanjaan anggaran di daerah terutama di daerah untuk pegawai berkurang,” jelas Hatta di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (22/8/2011).
Namun, dia mengungkapkan, pemerintah akan tetap melakukan penerimaan tenaga honorer dan melakukan pengangkatan tenaga honorer yang sudah ada. “Ya, yang harus dijaga di situ (pengangkatan honorer jadi PNS),” tambahnya.
Menurutnya, dengan adanya pengangkatan tenaga honorer maka pegawai yang pensiun akan diisi oleh yang ada. Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPan) Gatot Sugiharto, ketika dikonfirmasi okezone mengungkapkan tidak semua tenaga honorer akan langsung diangkat menjadi PNS, menurutnya ada pertimbangan-pertimbangan yang diambil.
“Ada skala prioritas. Jenis-jenis yang akan kena pemutihan (pengangkatan) dan moratorium,” ungkapnya.
Namun, ketika ditanyakan pertimbangan-pertimbangan apa yang menjadi acuan, dirinya enggan mengungkapkan secara gamblang. Menurutnya, hal tersebut memang masih dalam kajian Kemen PAN.
Hal yang sama juga diungkapkan Gatot kala dikonfirmasi berapa penghematan yang diperoleh dengan adanya moratorium ini. “Itu masih dirapatkan. Semua masih dalam perhitungan,” ungkap dia.
Seperti diketahui, pemerintah telah memutuskan untuk melakukan penundaan sementara penetapan tambahan formasi untuk penerimaan CPNS atau moratorium selama 16 bulan, sejak 1 September 2011 hingga 31 Desember 2012.
Sementara, Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo mengatakan ada biaya sebesar Rp3 triliun yang harus dikeluarkan jika merekrut pegawai honorer menggantikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah tidak aktif.

Tiga CPNS Tertipu, Puluhan Juta Melayang


Lagi-lagi penipuan calon pegawai negeri sipil. Kali ini penipuan menimpa tiga tenaga honorer di lingkup Pemerintah Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Dengan modus mencatut nama Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sidrap Hijas SH, oknum penipu menjanjikan kelulusan agar mulus menyandang status PNS.
Tiga korban harus gigit jari lantaran sudah menyerahkan puluhan juta rupiah kepada oknum penipu, yakni honorer di Kelurahan Manisa, Kecamatan Baranti. Kepala Kelurahan Manisa Husain, Selasa (24/5/2011), mengatakan, pihaknya dimintai dana sebesar Rp 39 juta oleh oknum penipu yang mengaku dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Dana tersebut, masing-masing Rp 13 juta dari tiap tenaga honorer, disebutkan untuk melicinkan proses pengurusan menjadi CPNS.
"Ada tiga tenaga honorer kami yang selama ini aktif mengabdikan diri. Oknum penipu menjanjikan kemudahan untuk ketiganya menjadi CPNS jika memberi uang Rp 13 juta. Kami percaya saja dan langsung mentransfer dana ke rekening oknum tersebut," lanjutnya.
Kepala BKD Kabupaten Sidrap Hijas SH mengakui adanya laporan terkait oknum, yang mencatut BKD, yang menjanjikan kelulusan bagi honorer pada kategori dua, dengan imbalan uang hingga puluhan juta rupiah.
Pencatutan nama BKD tersebut, kata Hijas, ikut merugikan pihaknya karena berakibat pada buruknya citra BKD. "Ada beberapa laporan terkait penipuan honorer yang kami terima. Hal tersebut merusak citra BKD," katanya.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Sidrap H Ruslan sangat menyayangkan terjadinya kasus penipuan yang menimpa sejumlah tenaga honorer. Padahal, pihaknya sudah kerap mengeluarkan surat edaran terkait warning terhadap oknum yang menjanjikan kelulusan dengan meminta sejumlah uang.
Menyikapi penipuan terhadap tiga tenaga honorer di Kelurahan Manisa, Pemkab Sidrap akan kembali mengeluarkan edaran agar menindak oknum siapa pun yang mengatasnamakan BKD atau pemerintah derah, yang menjanjikan kelulusan, khususnya tenaga honorer kategori satu dan dua, dengan imbalan uang.
"Kebijakan penerimaan CPNS, baik umum maupun tenaga honorer, untuk formasi 2011 masih menunggu juknis dari pemerintah pusat dan akan diumumkan secara terbuka kepada masyarakat luas," kata Ruslan.

Oktober, 67.000 Honorer Segera Jadi CPNS


Rencana pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS) terus dimatangkan pemerintah. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan, pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS itu harus dihitung secara cermat sesuai dengan kebutuhan.

"Tentu tidak tepat kalau kita memiliki kekurangan pegawai, tapi juga sama tidak tepatnya kalau kita kelebihan pegawai yang tidak sesuai dengan apa yang hendak dilakukan oleh negara dan pemerintah ini," kata SBY dalam pengantar sidang kabinet terbatas di Kantor Presiden, kemarin (2/8). Salah satu agenda rapat adalah membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengangkatan pegawai honorer menjadi PNS.

Dalam pengangkatan itu, kata SBY, seorang pegawai harus memenuhi syarat integritas dan kapasitas dalam membangun good governance dan pemerintahan yang kapabel. "Agar betul-betul menjadi penggerak birokrasi, menjadi penggerak administrasi negara ini," tuturnya.

Selain itu, pengangkatan pegawai honorer juga berkaitan dengan kemampuan anggaran negara. Dalam periode pertama pemerintahannya, SBY menyebut telah melakukan pengangkatan PNS dari tenaga honorer mencapai lebih dari satu juta pegawai.

SBY menginginkan, upaya menata urusan kepegawaian juga ada di jajaran pemerintah daerah. "Termasuk pengangkatan tenaga honorer, karena harus kita rencanakan dan kalkulasikan dengan tepat," kata SBY.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE. Mangindaan belum memastikan jumlah pegawai yang akan diangkat menjadi PNS. Pasalnya, masih menunggu laporan lengkap dari hasil verifikasi. "Jumlah kita belum berani putuskan karena masih diverifikasi. Ini menyangkut formasi, tidak asal angkat, tidak tahu harus ditaruh di mana," katanya usai sidang kabinet.

Dia mengakui, ada jumlah ratusan ribu yang didaftar dalam proses verifikasi itu. Selain itu, pemerintah juga menginginkan mekanisme tes dalam pengangkatan itu. "Kalau ada tes kita betul-betul lihat kualifikasi masing-masing," ucap mantan Gubernur Sulawesi Utara itu.

Selain itu, pengangkatan juga diprioritaskan pada pegawai yang tercatat sebelum 2005. "Jadi sebelum 2005 itu yang kita angkat yang memenuhi syarat. Sesudah itu tidak ada honorer lagi," katanya. Syarat lain adalah ijazah dan memiliki SK.

Namun Mangindaan mengatakan, pengangkatan itu diperuntukkan bagi pegawai honorer kategori dua, yaitu yang non-APDN dan non-APDB. Dia menyebut, mereka sudah lama bekerja tetapi mengalami kesulitan untuk diangkat CPNS. "Tapi kita manusiawi juga, kita terima, tapi harus dites antara mereka," katanya sembari mengatakan hal itu tidak termasuk perangkat desa karena diatur dalam perundang-undangan tersendiri.

Mantan anggota komisi II DPR itu mengakui, saat ini kebutuhan PNS untuk tenaga administrasi sudah tercukupi. Menurut Mangindaan, kebutuhan justru pada tenaga-tenaga teknis, seperti penyuluh lapangan, pertanian, medis, dan guru. "Kalau itu yang banyak, saya setuju. Tapi administrasi sudah banyak," katanya.

Mengapa ada pengangkatan pegawai saat ada kebijakan moratorium? Menurut dia, moratorium tidak kaku, namun juga ada pengecualian. Dia menggariswahi, jumlah pengangkatan tidak melebihi dari yang pensiun. "Harus lebih kecil dari (jumlah) pensiun," terang Mangindaan lantas menyebut jumlah pensiun rata-rata dalam satu tahun 130 ribu orang.

Menpan: Moratorium PNS Tekan Belanja Pegawai


Pemerintah menyatakan, bahwa moratorium penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) baru ditujukan untuk mengatur besarnya anggaran belanja pegawai pemerintahan. Belanja pegawai ini tidak hanya sebatas gaji pegawai namun mencakup keseluruhan.

"Itu yang perlu diatur lagi," tegas Menteri Pendayaguna Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan, kepada VIVAnews.comsaat ditemui seusai rapat dengan DPR mengenai BPJS di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin malam 12 September 2011.

Selain mengatur mengenai anggaran belanja pegawai, tambahnya, moratorium PNS ini bertujuan sebagai pendorong pertumbuhan nasional. Pasalnya, dengan keadaan saat ini yang terus mengalami perubahan maka diperlukan suatu perubahan susunan atau restrukturisasi suatu organisasi pemerintahan.

Mangindaan mengatakan moratorium PNS ini sebagai upaya untuk melakukan right sizingpada suatu institusi atau organisasi pemerintahan. Bukan untuk mengurangi jumlah pegawai di instansi atau organisasi tersebut.

"Restrukturisasi kemarin kita hitung berapa ukurannya yang pas untuk PNS. Bukan pengurangan tapi right sizing karena ada yang gemuk ada juga yang masih kurang," tuturnya.

Dirinya mencontohkan saat ini jumlah PNS dalam suatu instansi didominasi oleh bagian administrasi sedangkan bagian lain seperti tenaga kesehatan dan pendidik kurang, maka dari itu hal itulah yang akan diatur kapasitasnya. Faktor distribusi pegawai yang nantinya menjadi penekanan.

"Setelah kita atur, yang gemuk kita pindahkan (mutasi). Itupun harus sesuai dengan formasi," tuturnya.

Sejauh ini pihaknya bersama Kementerian Keuangan sedang menyusun formula restrukturisasi tersebut. "Kami dengan Kementerian Keuangan akan buat jabarannya, bagaimana caranya dan akan sejalan dengan rencana revisi UU Nomor 32 tentang Pemerintah Daerah oleh Mendagri dan ada UU Nomor 33 tentang Perimbangan Keuangan Pusat Daerah, itu juga akan direvisi," ungkapnya.

Moratorium PNS ini sendiri ditetapkan untuk dilaksanakan pada 1 September 2011 hingga 31 Desember 2012. Dengan kata lain, penghentian penerimaan akan berjalan selama satu tahun empat bulan.

Sebelumnya, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menilai kebijakan moratorium penerimaan PNS oleh pemerintah tidak berpengaruh besar bagi upaya penghematan anggaran. Pasalnya, besarnya anggaran PNS bukan dari jumlah pegawainya tapi karena ongkos pegawai atau belanja pegawai.

"Laju pertumbuhan pegawai 4 persen sedangkan belanja pegawai mencapai 20 persen. Belanja pegawai yang besarlah menjadi penyebab defisitnya anggaran," ujar Sekjen Fitra, Yuna Farhan, saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 12 September 2011.

Selain belanja pegawai, lanjutnya, faktor lain penyebab defisit anggaran ialah anggaran pensiun pegawai dan juga remunerasi pegawai.


Sumber: VIVAnews

Kamis, 10 Februari 2011

Disiplin PNS

Latar Belakang
Sebagaimana dimaklumi, pada tanggal 6 Juni 2010 Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan  Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS.

Latar belakang dicabutnya Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS, diantaranya :
1.      Kondisi disiplin PNS yang masih belum optimal;
2.      Telah hampir 30 (tiga puluh) tahun masa berlakunya;
3.      Beberapa substansi materi sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan lingkungan strategis yang terus berkembang;
4.      Penerapan jenis hukuman disiplin sangat variatif.

Tujuan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, diantaranya :
1.      Sebagai bagian dari reformasi birokrasi (bureaucrasi reform);
2.      Untuk lebih terjaminnya ketertiban dan kelancaran pelaksanaan tugas, pokok dan fungsi PNS;
3.      Mendorong peningkatan kinerja dan perubahan sikap, dan perilaku PNS;
4.      Meningkatkan kedisiplinan PNS;
5.      Mempercepat pengambilan keputusan atas pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh PNS.

Pokok-pokok Materi PP Nomor 53 Tahun 2010  tentang Disiplin PNS :
1.      PP Nomor 53 Tahun 2010 terdiri dari VII (tujuh) Bab dan 51 (lima puluh satu) Pasal;
2.      Diantaranya mencabut Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS;
3.      Mengatur Kewajiban dan larangan (Pasal 3 dan 4)
-        Terdapat 17 (tujuh belas) kewajiban dan 15 (lima belas) larangan, sebelumnya di PP Nomor 30 Tahun 1980 ada 26 (dua puluh enam) kewajiban dan ada 18 (delapan belas larangan);
-          Konsekuensi dari kewajiban dan larangan cukup berat.
4.      PNS yang tidak menaati ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4, dijatuhi hukuman disiplin;
5.      Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS tidak mengesampingkan Peraturan Perundang-undangan Pidana;
6.     Mengatur secara tegas jenis hukuman disiplin atas pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan;
7.     Untuk pelanggaran tertentu dengan memperhatikan dampak pelanggaran pada : unit kerja, instansi, dan pemerintah/Negara;
8.    Terjadi perubahan jenis hukuman disiplin, yakni untuk hukuman disiplin sedang dan hukuman disipli berat;

Jenis Hukuman Disiplin :
A.  Hukuman Disiplin Ringan :
-    Tegoran lisan;
-    Tegoran tertulis;
-    Pernyataan tidak puas secara tertulis.
B.  Hukuman Disiplin Sedang :
-    Penundaan Kenaikan Gajih Barkala selama 1 (satu) tahun;
-    Penundaan Kenaikan Pangkat selama 1 (satu) tahun;
-    Penurunan Pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun (sebelumnya di PP Nomor 30 Tahun 1980 merupakan hukuman disiplin berat)
C.  Hukuman Disiplin Berat :
1.  Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun (sebelumnya di PP Nomor 30 Tahun 1980 tidak di atur);
2.    Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah (sebelumnya di PP Nomor 30 Tahun 1980 tidak di atur);
3.      Pembebasan dari jabatan;
4.      Pemberhentian Dengan Hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS;
5.      Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai PNS
6.      Mengatur hukuman disiplin, bagi PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah :
-          5 haritidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, dikenakan hukuman disiplin tegoran lisan;
-          6-10 haritidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, dikenakan hukuman disiplin tegoran tertulis;
-         11-15 hari tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, dikenakan hukuman disiplin pernyataan tidak puas secara tertulis;
-         16-20 hari tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, dikenakan hukuman disiplinpenundaan Kenaikan Gajih Berkala selama 1 (satu) tahun;
-         21-25 hari tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, dikenakan hukuman disiplinpenundaan Kenaikan Pangkat selama 1 (satu) tahun;
-          26-30 hari tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, dikenakan hukuman disiplin Penurunan Pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun;
-          31-35 hari tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, dikenakan hukuman disiplin,  Penurunan Pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
-         36-40 hari tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, dikenakan hukuman disiplin, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu
-          41-45 hari tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, dikenakan hukuman disiplinpembebasan jabatan;
-         46 hari atau lebih tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, dikenakan hukuman disiplinPemberhentian Dengan Hormat tidak atas permintaan sendiri atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai PNS.
-         Mengatur Pejabat yang berwenang menghukum, mulai dari : Presiden, Pejabat Instansi Pusat, Kepala Perwakilan RI, Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi s/d Pejabat Struktural Eselon IV, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah, Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota s/d Pejabat Struktural Eselon IV;
-         Tidak perlu membuat Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian untuk pendelegasian wewenang dalam penjatuhan hukuman disiplin, karena PP Nomor 53 Tahun 2010 telah mendelegasikan kepada semua pejabat structural;
-          Pejabat yang berwenang menghukum wajib menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin;
-          Apabila Pejabat yang berwenang menghukum tidak menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melanggar disiplin, maka pejabat tersebut dijatuhi hukuman disiplin oleh pejabat atasannya  sama dengan hukuman yang seharusnya dijatuhkan kepada bawahannya;
-          Pemanggilan dan Pemeriksaan :
-          PNS yang diduga melanggar disiplin, dipanggil untuk diperiksa oleh atasan langsung;
-          Pejabat Pembina Kepegawaian dapat membentuk Tim Pemeriksa apabila ancaman hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
-          Pemeriksaan secara tertutup;
-          Dapat meminta keterangan dari orang lain;
-          Apabila pada saat diperiksa, PNS tersebut ternyata melakukan beberapa pelanggaran disiplin, hanya dijatuhi satu jenis hukuman disiplin yang terberat;
-          PNS yang pernah dijatuhi hukuman disiplin kemudian melakukan pelanggaran disiplin yang sifatnya sama, dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat;
-          PNS tidak boleh dijatuhi hukuman disiplin 2x atau lebih untuk satu pelanggaran disiplin;
-          Mengatur durasi waktu untuk pemanggilan, penyampaian Keputusan Hukuman Disiplin, Pengajuan Upaya Adminsitratif, tanggapan dan keputusan atau keberatan;
-          Mengatur jenis hukuman disiplin yang dapat diajukan upaya administratif : keberatan kepada Atasan Pejabat yang berwenang menghukum dan Banding Administratif kepada BAPEK (Badan Pertimbangan Kepegawaian);
-          Mulai berlakunya hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh Pejabat Yang Berwenang menghukum/Atasan Pejabat Yang Berwenang menghukum.

Harapan
Dengan berlakunya  PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS ini, tentunya ada harapan yang ingin di capai, seperti :
1.      Kepatuhan dan kesadaran PNS terhadap peraturan disiplin menjadi meningkat;
2.      Setiap PNS diharapkan mengetahui mana yang patut dan yang tidak patut untuk dilakukan;
3.      Setiap Pejabat Struktural harus dapat menjadi teladan yang baik bagi bawahannya;
4.      Ketaatan bukan karena ada ancaman sanksi;
Reformasi birokrasi dan pelaksanaan kepemerintahan yang baik (Good Governance) akan terwujud.

Total Tayangan Halaman

Archive

Category

Catwidget2

Catwidget4

Catwidget3

 
Blogger Templates