Social Icons

Kamis, 10 Februari 2011

Disiplin PNS

Latar Belakang
Sebagaimana dimaklumi, pada tanggal 6 Juni 2010 Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan  Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS.

Latar belakang dicabutnya Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS, diantaranya :
1.      Kondisi disiplin PNS yang masih belum optimal;
2.      Telah hampir 30 (tiga puluh) tahun masa berlakunya;
3.      Beberapa substansi materi sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan lingkungan strategis yang terus berkembang;
4.      Penerapan jenis hukuman disiplin sangat variatif.

Tujuan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, diantaranya :
1.      Sebagai bagian dari reformasi birokrasi (bureaucrasi reform);
2.      Untuk lebih terjaminnya ketertiban dan kelancaran pelaksanaan tugas, pokok dan fungsi PNS;
3.      Mendorong peningkatan kinerja dan perubahan sikap, dan perilaku PNS;
4.      Meningkatkan kedisiplinan PNS;
5.      Mempercepat pengambilan keputusan atas pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh PNS.

Pokok-pokok Materi PP Nomor 53 Tahun 2010  tentang Disiplin PNS :
1.      PP Nomor 53 Tahun 2010 terdiri dari VII (tujuh) Bab dan 51 (lima puluh satu) Pasal;
2.      Diantaranya mencabut Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS;
3.      Mengatur Kewajiban dan larangan (Pasal 3 dan 4)
-        Terdapat 17 (tujuh belas) kewajiban dan 15 (lima belas) larangan, sebelumnya di PP Nomor 30 Tahun 1980 ada 26 (dua puluh enam) kewajiban dan ada 18 (delapan belas larangan);
-          Konsekuensi dari kewajiban dan larangan cukup berat.
4.      PNS yang tidak menaati ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4, dijatuhi hukuman disiplin;
5.      Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS tidak mengesampingkan Peraturan Perundang-undangan Pidana;
6.     Mengatur secara tegas jenis hukuman disiplin atas pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan;
7.     Untuk pelanggaran tertentu dengan memperhatikan dampak pelanggaran pada : unit kerja, instansi, dan pemerintah/Negara;
8.    Terjadi perubahan jenis hukuman disiplin, yakni untuk hukuman disiplin sedang dan hukuman disipli berat;

Jenis Hukuman Disiplin :
A.  Hukuman Disiplin Ringan :
-    Tegoran lisan;
-    Tegoran tertulis;
-    Pernyataan tidak puas secara tertulis.
B.  Hukuman Disiplin Sedang :
-    Penundaan Kenaikan Gajih Barkala selama 1 (satu) tahun;
-    Penundaan Kenaikan Pangkat selama 1 (satu) tahun;
-    Penurunan Pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun (sebelumnya di PP Nomor 30 Tahun 1980 merupakan hukuman disiplin berat)
C.  Hukuman Disiplin Berat :
1.  Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun (sebelumnya di PP Nomor 30 Tahun 1980 tidak di atur);
2.    Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah (sebelumnya di PP Nomor 30 Tahun 1980 tidak di atur);
3.      Pembebasan dari jabatan;
4.      Pemberhentian Dengan Hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS;
5.      Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai PNS
6.      Mengatur hukuman disiplin, bagi PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah :
-          5 haritidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, dikenakan hukuman disiplin tegoran lisan;
-          6-10 haritidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, dikenakan hukuman disiplin tegoran tertulis;
-         11-15 hari tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, dikenakan hukuman disiplin pernyataan tidak puas secara tertulis;
-         16-20 hari tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, dikenakan hukuman disiplinpenundaan Kenaikan Gajih Berkala selama 1 (satu) tahun;
-         21-25 hari tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, dikenakan hukuman disiplinpenundaan Kenaikan Pangkat selama 1 (satu) tahun;
-          26-30 hari tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, dikenakan hukuman disiplin Penurunan Pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun;
-          31-35 hari tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, dikenakan hukuman disiplin,  Penurunan Pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
-         36-40 hari tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, dikenakan hukuman disiplin, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu
-          41-45 hari tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, dikenakan hukuman disiplinpembebasan jabatan;
-         46 hari atau lebih tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, dikenakan hukuman disiplinPemberhentian Dengan Hormat tidak atas permintaan sendiri atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai PNS.
-         Mengatur Pejabat yang berwenang menghukum, mulai dari : Presiden, Pejabat Instansi Pusat, Kepala Perwakilan RI, Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi s/d Pejabat Struktural Eselon IV, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah, Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota s/d Pejabat Struktural Eselon IV;
-         Tidak perlu membuat Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian untuk pendelegasian wewenang dalam penjatuhan hukuman disiplin, karena PP Nomor 53 Tahun 2010 telah mendelegasikan kepada semua pejabat structural;
-          Pejabat yang berwenang menghukum wajib menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin;
-          Apabila Pejabat yang berwenang menghukum tidak menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melanggar disiplin, maka pejabat tersebut dijatuhi hukuman disiplin oleh pejabat atasannya  sama dengan hukuman yang seharusnya dijatuhkan kepada bawahannya;
-          Pemanggilan dan Pemeriksaan :
-          PNS yang diduga melanggar disiplin, dipanggil untuk diperiksa oleh atasan langsung;
-          Pejabat Pembina Kepegawaian dapat membentuk Tim Pemeriksa apabila ancaman hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
-          Pemeriksaan secara tertutup;
-          Dapat meminta keterangan dari orang lain;
-          Apabila pada saat diperiksa, PNS tersebut ternyata melakukan beberapa pelanggaran disiplin, hanya dijatuhi satu jenis hukuman disiplin yang terberat;
-          PNS yang pernah dijatuhi hukuman disiplin kemudian melakukan pelanggaran disiplin yang sifatnya sama, dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat;
-          PNS tidak boleh dijatuhi hukuman disiplin 2x atau lebih untuk satu pelanggaran disiplin;
-          Mengatur durasi waktu untuk pemanggilan, penyampaian Keputusan Hukuman Disiplin, Pengajuan Upaya Adminsitratif, tanggapan dan keputusan atau keberatan;
-          Mengatur jenis hukuman disiplin yang dapat diajukan upaya administratif : keberatan kepada Atasan Pejabat yang berwenang menghukum dan Banding Administratif kepada BAPEK (Badan Pertimbangan Kepegawaian);
-          Mulai berlakunya hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh Pejabat Yang Berwenang menghukum/Atasan Pejabat Yang Berwenang menghukum.

Harapan
Dengan berlakunya  PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS ini, tentunya ada harapan yang ingin di capai, seperti :
1.      Kepatuhan dan kesadaran PNS terhadap peraturan disiplin menjadi meningkat;
2.      Setiap PNS diharapkan mengetahui mana yang patut dan yang tidak patut untuk dilakukan;
3.      Setiap Pejabat Struktural harus dapat menjadi teladan yang baik bagi bawahannya;
4.      Ketaatan bukan karena ada ancaman sanksi;
Reformasi birokrasi dan pelaksanaan kepemerintahan yang baik (Good Governance) akan terwujud.

Rabu, 09 Februari 2011

Kebiasaan Agar Disukai Bawahan

Anda baru saja menduduki posisi baru sebagai seorang Kepala Sub bidang atau Kepala Bidang di kantor tempat Anda bekerja selama ini. Menjadi atasan yang disukai bawahan, bisa meningkatkan kinerja Anda. Berikut ini tips-tips yang dapat membuat Anda disukai oleh bawahan namun juga tetap menomorsatukan kedisiplinan bekerja.

1. BERI SUASANA NYAMAN
Banyak yang tak menyadari bahwa sikap yang ditunjukkannya di kantor, sangat mempengaruhi suasana kantor. Misalnya seorang bos masuk ke dalam ruangan kantor, maka hampir semua mata memandangnya untuk mencari tahu apakah seorang bos tengah riang gembira (berarti tak ada masalah), atau wajahnya mengerut karena sedang kesal. Bila kini Anda menjadi atasan, hindari bersikap kasar dan kejam pada bawahan untuk menekan agar mereka bekerja lebih giat. Menurut ahli psikologi, tekanan yang lebih rendah menghasilkan produktivitas yang lebih tinggi. Ini karena suasana kerja terasa nyaman tidak tegang.
2.MENGKRITIK DENGAN CARA BIJAK
Menurut CEO dari CAC Management Consultants International, apabila mengkritik pekerjaan pegawai, sebaiknya dilakukan 4 mata. Panggil dia dan bicaralah dengan jelas dan tegas namun tetap dengan suara rendah, bahwa hasil tugasnya belum memuaskan. Tunjukkan macam tugas tadi serta bagaimana seharusnya ia lakukan. Cara ini lebih bisa diterima dan dihargai daripada mencelanya di depan pegawai yang lain.
3.BERI TOLERANSI
Sikap buruk para atasan lainnya melemburkan para pegawai pada saat yang seharusnya tidak perlu lembur. Misalnya yang seharusnya hari Minggu libur, tetapi entah kenapa para pegawai harus masuk, padahal tidak ada tugas khusus yang harus kami kerjakan.
4.PUJILAH DI DEPAN
Pujian bisa merupakan penyegar di hari yang terik. Kalau pekerjaan bawahan Anda bagus, jangan pelit untuk memberi pujian. Pujilah pada seluruh tim, pujian akan membuat mereka merasa dihargai dan diperhatikan, meski tak berlebihan.
5.TINGKATKAN PANDANGAN SOSIAL KAMU
Dalam bukunya The Talent War, seorang ahli membina karier, Kerry Larkan, menyarankan agar para atasan mau berinteraksi ke segala lapisan sosial dan budaya. Belajar dari yang kecil, juga mempelajari sikap dan pemikiran berbagai orang yang berbeda. Hal ini akan membuat sikap para atasan lebih fleksibel saat harus menyelesaikan masalah. Bos yang baik adalah yang selalu berusaha untuk menciptakan interaksi dengan dari eksekutif paling atas sampai office boy maupun satpam. Kalau hal itu bisa dilakukan, maka atasan ini punya kemampuan sosial yang sangat baik. Setiap orang, mulai dari eksekutif paling atas, office boy maupun satpam. Kalau hal ini bisa dilakukan, maka atasan ini punya kemampuan sosial yang sangat baik.
6.HINDARI PERSAHABATAN YANG ERAT
Ada garis yang harus jelas untuk bergaul dengan para bawahannya. Kalau bawahan menjadi sahabat yang sangat dekat, maka ini bisa menjadi masalah ketika harus memberikan penilaian. Peluang untuk memberi penilaian yang lebih obyektif bisa kabur karena mereka berteman dekat. Terlampau ramah juga bisa membuka peluang yang sama dengan yang atas. Jadi buatlah jarak yang akan membuat Anda dihargai dan tetap bisa memberi penilaian secara obyektif saat hal itu diperlukan oleh instansi.
7.TIDAK PILIH KASIH
Bersikaplah adil pada semua pegawai. Sebab kalau salah satu dianakemaskan maka yang lain akan duduk di atas bara. Vinny menceritakan, "Bosku memberi standar ganda pada pegawainya. Untuk pegawai yang berada di bawahnya, maka tugas-tugas yang diberikan sangat mudah, dan mereka bisa dapat menikmati jam istirahat lebih panjang. Tetapi mereka yang tidak dibawah timnya, mengeluh karena tugas-tugas mencekik leher." Masih ada tambahan lagi yang membuat suasana iri kian merebak. "Kalau salah satu pegawainya membuat kesalahan fatal, dia akan mengomentarinya dengan suara yang lembut. Tetapi kalau aku yang bikin kesalahan itu, dia akan meledak dengan kemarahan besar. Aku merasa enggan setiap mau berangkat kantor, semangat jadi turun. Cemas dengan tebakan, apa yang bisa terjadi hari ini? Rasanya aku siap untuk mundur akhir bulan karena tak tahan."Memang, tak ada seorangpun yang mau jadi pegawai kelas dua. Kalau memang ada yang bersalah, beri teguran dengan tegas, tanpa pilih kasih. Ini hanya akan menebar suasana tak nyaman yang membuat pegawai tak betah.
8.PERLAKUAN PROFESIONAL
Tim-mu bukan Office Boy atau Office Girl, jadi berikan tugas yang sesuai dengan kompetensi mereka. Jangan menjadikan mereka seorang suruhan, misalnya mengambilkan air minum, mencucikan gelas dan pekerjaan lain yang tepatnya memang untuk pembantu rumah tangga kantor.

Ijin Belajar Bagi PNS

Setiap PNS yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dengan biaya sendiri, harus mendapat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian daerah (PPKD).
Mengapa Perlu Izin Belajar ?
Izin Belajar dimaksudkan sebagai Pembinaan Disiplin karena :
  • Kegiatan belajar adalah atas kemauan dan untuk kepentingan pribadi PNS yang bersangkutan, sehingga kegiatan belajar tidak boleh mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
  • Apabila PNS yang bersangkutan telah lulus dan memperoleh ijazah/STTB, maka tidak dengan sendirinya dapat diusulkan kenaikan pangkat berdasarkan penyesuaian ijazah. Kenaikan pangkat penyesuaian ijazah bukan hak, oleh karena itu hanya dapat diberikan apabila sejalan dengan kebutuhan organisasi / formasi.
D A S A R
  1. Peraturan Bupati Cilacap Nomor 69 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemberian Izin Belajar, Keterangan Belajar, Tugas Belajar dan Keterangan Penggunaan Gelar bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kab. Cilacap.
  2. Surat Edaran Bupati Cilacap Nomor : 892/1840/34 tanggal 30 Nopember 2009 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 69 Tahun 2009.PERSYARATAN
PERSYARATAN
Izin belajar diberikan dengan persyaratan :
  1. Berstatus sebagai PNS dg masa kerja minimal 2 (dua) tahun sebagai PNS.
  2. Pengecualian untuk ketentuan pada point a tersebut di atas yaitu :
    1. Bagi CPNS/PNS guru :
      • CPNS Guru dengan ijazah terakhir SPG, SGO, PGA, D.II atau D.III dapat diberikan izin belajar ke jenjang D.IV atau S1.
      • PNS yang menduduki jabatan fungsional sebagai Guru dengan basic pendidikan terakhir SPGTK/SPG/SGO atau SMTA Kejuruan, D.II dan D.III, dapat diberikan izin belajar ke jenjang D.IV atau S1.
    2. PNS yang menduduki jabatan sebagai Sekretaris Desa (Sekdes)
      • Bagi Sekdes yang diangkat sebagai PNS dengan ijazah terakhir di bawah SLTA/yang sederajat, dapat diberikan izin belajar ke jenjang penyetaraan sejak yang bersangkutan diangkat sebagai PNS.
      • Bagi PNS yang diberi tugas sebagai Sekdes dengan ijazah terakhir di bawah SLTA/yang sederajat, dapat diberikan izin belajar ke jenjang penyetaraan sejak yang bersangkutan diangkat sebagai Sekdes.
      • Bagi PNS yang diberi tugas sebagai Sekdes dengan ijazah terakhir di bawah SLTA/yang sederajat, dapat diberikan izin belajar ke jenjang penyetaraan sejak yang bersangkutan diangkat sebagai Sekdes.
  3. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam 1 (satu) tahun terakhir bernilai baik;
  4. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin;
  5. Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS;
  6. PNS belum berstatus sebagai siswa/mahasiswa;
  7. Bidang pendidikan yang diikuti harus sesuai dengan tupoksi jabatan pada SKPD yang bersangkutan. Ketentuan ini berlaku bagi :
    • PNS yang menduduki jabatan fungsional umum;
    • PNS yang menduduki jabatan fungsional sebagai Guru SD;
  8. Bidang pendidikan yang diikuti sesuai dengan basic pendidikan terakhir. Ketentuan ini berlaku bagi :
    • PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu;
    • PNS yang menduduki jabatan fungsional sebagai Guru Mata Pelajaran;
  9. Jarak tempat tinggal dengan lokasi sekolah/kuliah wajar/terjangkau (logis);
  10. Pendidikan diselenggarakan oleh lembaga pendidikan negeri atau swasta yang telah terakreditasi dan bukan merupakan pendidikan jarak jauh atau kelas jauh, kecuali Universitas Terbuka dan Universitas/Perguruan Tinggi lain yang mendapat izin dari Menteri untuk menyelenggarakan pendidikan jarak jauh (PJJ);
  11. Program pendidikan yang akan diikuti telah mendapat persetujuan dari Menteri yang membidangi pendidikan;
  12. Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan di luar jam kerja dan tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan;
  13. Biaya pendidikan ditanggung oleh PNS yang bersangkutan;
  14. Tidak berhak menuntut kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.
TATA CARA PERMOHONAN IZIN BELAJAR
  1. Sebelum mendaftar pada sekolah/universitas, PNS yang dapat memenuhi persyaratan wajib mengajukan permohonan izin belajar kepada Bupati Cilacap melalui Pimpinan SKPD/Unit Kerja.
  2. Surat Izin Belajar tidak akan diterbitkan apabila permohonannya diajukan setelah PNS yang bersangkutan telah mendaftar pada sekolah atau Lembaga Pendidikan Tinggi.
  3. Lampiran permohonan izin belajar meliputi :
  • Fotocopy SK Pangkat terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
  • Fotocopy DRH dan DP3 terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
  • Fotocopy ijazah terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
  • Surat Keterangan Uraian Tugas Pokok dan Fungsi PNS yang bersangkutan dari Pimpinan SKPD.
  • Surat Keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dari Pimpinan SKPD.
  • Surat Keterangan Akreditasi Perguruan Tinggi yang dikeluarkan oleh Dirjen Dikti.
  1. Pimpinan SKPD/Unit Kerja dapat menyetujui atau menolak atas permohonan izin belajar tersebut.
  2. Apabila menyetujui, Pimpinan SKPD/Unit Kerja menindaklanjuti dengan membuat rekomendasi dan berkewajiban meneruskannya dengan surat pengantar kepada :
  • Bupati Cilacap Cq. Sekda Kabupaten Cilacap tembusan Kepala BKD Kabupaten Cilacap untuk izin belajar ke jenjang Penyetaraan, Diploma dan Sarjana (S1).
  • Bupati Cilacap tembusan Kepala BKD Kabupaten Cilacap untuk izin belajar ke jenjang S2 ke atas.
Bagi Kepala UPT Disdikpora diberi kewenangan untuk menerbitkan rekomendasi permohonan izin belajar dari PNS yang berada di wilayah kerjanya yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang Uper, D.I, D.II, D.III, D.IV dan S1 ( Sarjana).
Pemberian izin belajar untuk mengikuti pendidikan jenjang Strata 2 (S-2) dan Strata 3 (S-3) harus melalui pertimbangan Baperjakat.

Kewajiban, Hak dan Sanksi
Kewajiban PNS yang memperoleh Izin Belajar meliputi :
  1. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan sesuai dengan uraian tugas pokok dan fungsi serta jabatan pada SKPD tempat PNS bekerja sesuai dengan ketentuan jam kerja.
  2. Menyampaikan laporan kemajuan akademik secara berkala tiap semester kepada Pimpinan SKPD/Unit kerjanya masing-masing.
  3. Menyampaikan laporan akhir pendidikan kepada Pimpinan SKPD/ Unit Kerjanya masing-masing disertai fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
  4. Mengikuti proses belajar mengajar sesuai dengan Ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
PNS yang memperoleh izin belajar berhak menerima gaji, kenaikan gaji berkala, serta hak kepegawaian lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
PNS yang tidak melaksanakan tugas-tugas kedinasannya sesuai dengan ketentuan jam kerja dikarenakan kepentingan sekolah/kuliah, maka izin belajar dapat dicabut dan yang bersangkutan dapat dikenakan hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 1980.

Izin belajar akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku apabila dikemudian hari ternyata pelaksanaan kegiatan belajar mengajar melanggar norma akademik berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

CATATAN :
Bagi PNS yang sudah terlanjur mendaftar/menempuh pendidikan pada suatu Lembaga Pendidikan dan memenuhi persyaratan untuk mendapatkan izin belajar namun belum mengajukan permohonannya, maka diberi kesempatan untuk mengajukan permohonan izin belajar sampai dengan tanggal 31 Januari 2010.

Total Tayangan Halaman

Archive

Category

Catwidget2

Catwidget4

Catwidget3

 
Blogger Templates